Administrasi Pernikahan dan perwakafan
0
komentar
Bismilahirrohmanirrohim
BAB
I
PENDAHULUAN
Pernikahan dalam
pandangan Islam adalah sesuatu yang luhur dan sakral, bermakna ibadah kepada
Allah, mengikuti Sunnah Rasulullah dan dilaksanakan atas dasar keikhlasan,
tanggungjawab, dan mengikuti ketentuan-ketentuan hukum yang harus diindahkan.
Dalam Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Bab I pasal 1,
perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita
sebagai suami-isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang
bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dalam
ajaran Islam, peninggalan wakaf yang pertama kali dikenal dalam masyarakat Arab
pra Islam adalah Al-Ka’bah Al-Musyarafah yaitu rumah peribadatan pertama yang
dibangun oleh Nabi Ibrahim a.s sebagai tempat untuk berkumpul (Haj) dan tempat
yang aman bagi manusia. Seiring dengan perjalanan waktu dan perubahan
masyarakat Arab waktu itu kemudian menjadikan Ka’bah sebagai pusat penyembahan
berhala, dengan keyakinan bahwa penyembahan berhala tersebut merupakan salah
satu upaya pendekatan diri kepada Allah. Selanjutnya setelah diutusnya nabi
Muhammad saw syari’at Islam mengaturnya lebih jelas dengan Al-Qur’an dan Sunnah
Rasulullah dan diikuti oleh para sahabatnya.
Pada
masa Islam, kita ketahui bahwa wakaf pertama dalam tasyri’ Islam adalah wakaf
masjid yang dibangun umat Islam bersama Rasulullah di Quba pada tahun 622 M.
Selanjutnya adalah wakaf masjid Nabawi di Madinah yang merupakan masjid
terpenting kedua setelah masjid Haram di Makkah.
Dalam
kajian-kajian fiqh hadits yang cukup terkenal yang menunjukkan
disayari’atkannya wakaf, selain Hadits Umar bin Khattab adalah hadits Abu
Thalhah riwayat Muslim dan Anas bin Malik; Abu Thalhah adalah sahabat yang
paling banyak kebun kormanya di Madinah. Harta yang paling ia cintai adalah
Bairaha’ yang tepat berhadapan dengan masjid Nabi. Setelah turun dan
dibacakannya ayat 92 Surat Ali Imran, maka Abu Thalhah berdiri dan mengatakan:
“ Wahai Rasulullah, sesungguhnya harta yang paling aku cintai adalah Bairaha’,
ia kami sedekahkan kepada Allah, kami hanya mengharapkan kebaikan dan pahalanya
di sisi Allah. Pergunakanlah kebun itu sesuai dengan petunjuk Allah.” Maka
Rasulullah pun menerima wakafnya dan memberikan petunjuk-petunjuk tentang
penggunaan hartanya tersebut. (Abdul Wahab, Al-Waqf, 39).
Selanjutnya
permasalahan wakaf menjadi wacana fiqhiyah yang dibicarakan secara panjang
lebar oleh para fuqaha’ berkenaan pengertian, syarat-syarat dan rukun wakaf,
syarat-syarat wakif, syarat-syarat harta wakaf, syarat sasaran wakaf serta
ketentuan-ketentuan lain berkaitan dengan pemberdayaan lembaga wakaf.
A.
Latar Belakang Masalah
Berbicara masalh prosedur perkawinan dan perwakafan di Indonesia,
pasati ini hal yang paling penting di ketahui dan oleh warga masyarakat
Indonesia. Karena ini prosedur ini sangat berarti. Prosedur itu bias dikatakan
adalah salah satu bentuk tatacara
melakukan /melaksanakan sesuatu yang sesuai dengan yang semestinya.
B.
Rumusan Masalah
Dengan latar belakang di atas, saya akan mengajukan pertanyaan.
Diantaranya:
1.
Bagaimana
prosedur pernikahan diIndonesia?
2.
Apakah
ada perbedaan antara Prosedur pernikahan orang WNI/WNA dan dalam segi apa
perbedaannya?
3.
Apa
persyaratan seorang pewakaf tanah yang harus dipenuhi?
4.
Apakah
ada perbedaan dalam wakaf tanah yang belum ada sertifikat hak milik dengan yang
sudah ada sertifikatnya?
C.
Tujuan Masalah
Memberikan
gambaran atas prosedur perwakafan dan pernikahana.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Administrasi Pernikahan
Salah
satu persiapan yang tentunya tidak boleh terlewat adalah persiapan segala keperluan
administrasi. Hal ini berkaitan dengan pengurusan surat dan perijinan
pernikahan agar mendapatkan surat nikah dan tercatat dalam dokumen negara.
Sebelum
mempersiapkan dokumentasi, tentukan terlebih dahulu lokasi pernikahan. Jika
lokasi pernikahan akan di lakukan di tempat/daerah calon pengantin perempuan,
calon pengantin pria perlu mengurus surat numpang nikah ke RT-RW kemudian ke
Kelurahan dengan membawa potokopi KTP, KK dan Materai, surat pengantar dari
kelurahan ini ada 3 yaitu N1, N2 dan N4.
a)
surat
N1 ini berisi surat keterangan untuk nikah,
b)
surat N2 ini berisi surat keterangan asal-usul,
c)
surat N4 ini berisi surat keterangan tentang
orang tua.
Berikut
beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan oleh calon pengantin, berwarga
negara Indonesia. Menurut Herlina, P.D dalam bukunya Wedding Checklist:
A.
Syarat administrasi capeng muslim laki-laki:
1.
Surat
keterangan nikah Yg biasa disebut N1,N2,N3,N4, dari kelurahan / Desa.
2.
KTP,
KK/keterangan domisili, Akta Kelahiran dan ijazah masing2 dua(2) lembar.
3.
Pas
photo 2×3 dan 3×4 background biru masing2 empat(4) lembar.
4.
Ijin
dari kesatuan TNI / Polri bagi anggota kesatuan.
Khusus:
Izin dari orangtua N5 bagi capeng yg berusi d
bawah 21 tahun dan Dispensasi Nikah dari Pengadilan Agama bagi capeng di bawah
19 tahun.
1.
Akta
cerai asli bagi capeng duda cerai.
2.
Akta
kematian istri bagi duda krn meninggal dunia.
3.
Surat
keterangan memeluk agama islam bagi mualaf.
B.
Syarat administrasi capeng muslim perempuan:
1. Surat keterangan nikah Yg biasa disebut N1,N2,N3,N4, Dari kelurahan
/ Desa.
2. KTP, KK/keterangan domisili,
Akta Kelahiran dan ijazah masing2 dua(2) lembar.
3. Pas photo 2×3 dan 3×4
background biru masing2 empat(4) lembar.
4. Izin dari kesatuan TNI /
Polri bagi anggota kesatuan.
Khusus:
Izin dari orangtua N5 bagi capeng yg berusi d
bawah 21 tahun dan Dispensasi Nikah dari Pengadilan Agama bagi capeng di bawah
19 tahun.
1.
Akta
cerai asli bagi capeng janda cerai.
2.
Akta
kematian suami bagi janda krn meninggal dunia.
3.
Surat keterangan memeluk agama islam bagi
mualaf.
C.
Syarat Calon Pengantin Warga Negara Asing (WNA):
1.
Fotokopi
paspor yang telah di legalisir, 2 lembar
2.
Akte Kelahiran beserta fotokopi, 2 lembar
3.
Surat
tanda lapor diri dari kepolisian tempat wilayah WNA tinggal
4.
Surat keterangan model K-2 dari dinas
kependudukan
5.
Surat
Keterangan dari kedutaan.
D.
Syarat administrasi Bagi Calon Pengantin Kristen:
Warga
Negara Indonesia
1.
10
Lembar foto gandeng berdua ukuran 4×6
2.
Fotokopi
KTP yang di legalisir oleh kelurahan, 2 Lembar
3.
Fotokopi
KK yang dilegalisir
4.
Surat Keterangan NI, N2,N3,N4 beserta masing2
fokopinya
5.
Fotokopi surat Baptis masing-masing pengantin,
2 lembar
6.
Akte
Kelahiran, masing2 calon pengantin beserta fotokopi
7.
Fotokopi
surat nikah Gereja, 2 lembar
8.
Fotokopi
KTP saksi, masing-masing 2 lembar
9.
Akte
kematian atau akte perceraian dari catatan sipil bagi yang sudah pernah
menikah, 2 lembar.
10. Dokumen KPP
11. Dokumen Kanonik
12. Fotokopi KTP 2 saksi
13. Fotokopi Perubahan nama (opsional)
Warga
Negara Asing (WNA)
1.
Fotokopi
paspor yang telah di legalisir, 2 lembar
2.
Akte
Kelahiran beserta fotokopi, 2 lembar
3.
Fotokopi
surat baptis
4.
Surat
ijin Kedutaan WNA d Jakarta, 2 Lembar
5.
Surat
bukti lunas pajak bagi yang bekerja d Indonesia, 2 lembar
6.
Syrat
keterangan dari Imigrasi dan Departemen Tenaga Kerja bagi yang bekerja d
Indonesia, 2 lembar.
Setelah
masing-masing calon pengantin mengurus dokumen di kecamatan masing-masing
daftarkan pernikahan calon pengantin di KUA tempat pernikahan berlangsung. Jika
semua persyaratan administrasi sudah di nyatakan lengkap dan waktu acara sudah
di jadwalkan oleh pihak KUA, segera meminta no telpon penghulu agar dapat
memastikan waktu dan jika ada sesuatu di hari H.
Mengurus
dokumen pernikahan ini memang akan membutuhkan waktu dan alur yang bikin
pusing, apalagi untuk yang pertama kali mengurusnya. Jika memang calon
pengantin tidak memiliki waktu atau ingin terima jadi, Serahkan semua kegiatan
ini kepada anggota keluarga yang bisa di percaya atau jika ada kurir dokumen
pernikahan, capeng dapat menggunakan jasa mereka. Namun setelah semua selesai,
pastikan capeng mengecek kembali ke KUA setempat.
*persiapkan*
a)
Banyak
fotokopi KTP kedua calon pengantin
b)
Banyak
fotokopi KK kedua calon pengantin
c)
Banyak
fotokopi Ijazah masing2 calon penagntin (masing-masing daerah berbeda) Materai.
d)
Biaya
administrasi, siapkan Rp 500.000 (IDR)- Berbeda untuk setiap daerah.
B.
Administrasi Perwakafan
PROSEDUR DAN TATA CARA
PERWAKAFAN TANAH SECARA LENGKAP DAN RINCI
MENURUT UU NO. 41 TAHUN
2004
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 1 UU No, 41 Tahun 2004
Tentang Perwakafan “Wakaf merupakan perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan
dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya
atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna
keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut Syariah.” Sedangkan
yang menjadi tujuannya menurut Pasal 4 UU No, 41 Tahun 2004 Tentang Perwakafan
“wakaf adalah memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya”
dan fungsinya menurut Pasal 5 UU No, 41 Tahun 2004 Tentang Perwakafan “mewujudkan
potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan
untuk memajukan kesejahteraan umum”.
Adapun unsur-unsur dari wakaf itu sendiri adalah:
- Wakif
- Nazhir
- Harta Benda Wakaf
- Ikrar wakaf
- Peruntukan harta benda wakaf
- Jangka waktu wakaf
Namun, sebelum membahas lebih dalam mengenai prosedur dan
tata cara wakaf maka perlu diketahui berbagai hal yang berkaitan dengan wakaf.
Regulasi mengenai wakaf yaitu :
- UU No 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
- PP No 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan
Tanah Milik
- UU No 41 Tahun 2004 tentang
Wakaf
- PP No 42 Tahun 2006 tentang
Pelaksanaan UU No 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
- PP No 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah
- PerMenAg No1 Tahun 1978
tentang Peraturan Pelaksanaan PP No 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah
Milik
Sebelum wakaf dilaksanakan maka harus memenuhi beberapa
pesyaratan dimana hak atas tanah yang diwakafkan wajib dimiliki atau dikuasai
oleh Wakif secara sah serta bebas dari segala sitaan, bebas dari perkara, bebas
dari sengketa, dan tidak dijaminkan. Agar perwakafan tanah dapat dilaksanakan
dengan tertib, maka UU No 41 Tahun 2004 menentukan tata cara perwakafan tanah
sebagai berikut :
- Perorangan atau
badan hukum yang akan mewakafkan tanah miliknya (calon waqif) datang
sendiri di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk
melaksanakan ikrar wakaf. Ikrar wakaf tersebut kemudian dibacakan pada
Nazhir dihadapan PPAIW.
- Pada saat menghadap
PPAIW tersebut, waqif harus membawa surat-surat sebagai berikut :
- Sertipikat Hak
Milik atau tanda bukti pemilikan tanah lainnya seperti surat IPEDA (
girik, petok pajak, ketitir, dan lain-lain ).
- Surat Keterangan
Kepala Desa yang diperkuat oleh Kepala Kecamatan setempat yang menerangkan
kebenaran pemilikan tanah dan tidak termasuk sengketa.
- Surat Keterangan
Pendaftaran Tanah.
- Izin dari
Bupati/Walikota cq. Kepala Sub Direktorat Agraria setempat.
- PPAIW kemudian
meneliti surat-surat dan syarat-syarat tersebut, apakah sudah memenuhi
untuk pelepasan hak atas tanah (untuk diwakafkan), meneliti saksi-saksi
dan mengesahkan susunan Nazhir.
- Dihadapan PPAIW dan
2 orang saksi, Waqif mengikrarkan (mengucapkan) kehendak wakaf tersebut
kepada Nazhir yang telah disahkan. Ikrar tersebut harus diucapkan dengan
jelas dan tegas dan dituangkan dalam bentuk tertulis. Kemudian semua yang
hadir menandatangani blangko ikrar wakaf. Tentang bentuk dan isi ikrar
wakaf tersebut telah ditentukan dalam Peraturan Direktorat Jenderal
Bimbingan Masyarakat Islam tanggal 18 April 1978 No. Kep/D/75/78.
- PPAIW segera
membuat Akta Ikrar Wakaf rangkap 3 dengan dibubuhi materai dan Salinan
Akta Ikrar Wakaf rangkap 4. Akta Ikrar Wakaf tersebut paling sedikit
memuat : nama dan identitas waqif, nama dan identitas Nazhir, data dan keterangan
harta benda wakaf, peruntukan harta benda wakaf dan jangka waktu wakaf.
Disamping membuat akta, PPAIW wajib membukukan semua itu dalam Daftar Akta
Ikrar Wakaf dan menyimpannya dengan baik bersama aktanya.
- Pendaftaran tanah
wakaf di Kantor Pertanahan setempat. Mengenai pendaftaran tanah wakaf pada
sub Direktorat Agraria Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud Pasal 32 UU No
41 Tahun 2004 jo Pasal 10 PP No 28 Tahun 1977 jo Peraturan Menteri Dalam
Negeri No 6 Tahun 1977 adalah sebagai berikut :
·
Dalam pasal 32 UU No 41 Tahun 2004
disebutkan bahwa PPAIW atas nama Nazhir mendaftarkan harta benda wakaf kepada
Instansi yang berwenang paling lambat 7 hari kerja sejak akta ikrar wakaf
ditandatangani dengan dilampiri : sertipikat yang bersangkutan atau bila tidak
ada boleh menggunakan surat-surat bukti kepemilikan tanah yang ada, salinan
Akta Ikrar Wakaf yang dibuat PPAIW dan surat pengesahan Nazhir.
·
Dalam pendaftaran perwakafan
tanah-tanah hak milik pada Kantor Pertanahan setempat harus diserahkan
dokumen-dokumen sebagai persyaratan, yaitu :
1.
Surat Permohonan
2.
Sertipikat Hak Milik asli tanah
yang bersangkutan.
3.
Akta Ikrar Wakaf yang dibuat oleh
PPAIW setempat.
4.
Surat pengesahan dari KUA kecamatan
setempat mengenai Nazhir yang bersangkutan.
5.
Surat pernyataan dari yang
bersangkutan bahwa tanahnya tidak dalam sengketa, ikatan, sitaan dan tidak
dijaminkan di bank yang diketahui oleh Kepala Desa atau pejabat lain yang
setingkat, yang diperkuat oleh camat.
6.
Surat kuasa, jika permohonannya
dikuasakan.
7.
Identitas Waqif (Fotokopi KTP yang
dilegalisir oleh pejabat berwenang)
8.
Identitas Nazhir (Fotokopi KTP yang
dilegalisir oleh pejabat berwenang)
·
Untuk tanah yang belum terdaftar,
persyaratannya sama seperti diatas tetapi karena belum ada Sertifikat Hak Milik,
maka diganti dengan bukti tertulis lain yang membuktikan adanya hak yang
bersangkutan, yaitu :
1.
Surat tanda bukti Hak Milik yang
diterbitkan berdasarkan Peraturan Swapraja yang bersangkutan, atau
2.
Sertifikat Hak Milik yang
diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1959, atau
3.
Surat Keputusan Pemberian Hak Milik
dari pejabat yang berwenang, baik sebelum maupun sejak berlakunya UUPA, yang
disertai kewajiban untuk mendaftarkan hak yang diberikan, tetapi telah dipenuhi
kewajiban yang disebutkan didalamnya, atau
4.
Petuk Pajak Bumi/Landrente, girik,
pipil, kekitir dan Verponding Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah
Nomor 10 Tahun 1961, atau
5.
Akta Pemindahan Hak yang di buat di
bawah tangan yang dibubuhi tanda kesaksian oleh Kepala Adat/Kepala
Desa/Kelurahan yang dibuat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dengan
disertai alas hak yang dialihkan, atau
6.
6) Akta Ikrar
Wakaf/Surat Ikrar Wakaf yang dibuat sebelum atau sejak mulai dilaksanakan PP No
28 Tahun 1977 dengan disertai alas hak yang diwakafkan, atau
7.
Risalah Lelang yang dibuat oleh
Pejabat Lelang yang berwenang, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai
alas hak yang dialihkan, atau
8.
Akta Pemindahan Hak Atas Tanah yang
dibuat oleh PPAT, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai dengan alas hak
yang dialihkan, atau
9.
Surat Penunjukan atau pembelian
kaveling tanah pengganti tanah yang diambil oleh Pemerintah Daerah, atau
10. Surat
keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi
dan Bangunan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
11. Lain-lain
bentuk pembuktian tertulis dengan nama apapun juga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal II, VI dan VII ketentuan-ketentuan Konversi UUPA, atau
12. Surat-surat
bukti kepemilikan lainnya yang terbit dan berlaku sebelumdiberlakukannya UUPA,
atau
13. Fotokopi
SPPT PBB tahun berjalan.
·
Kepala Kantor Pertanahan setempat,
setelah menerima surat permohonan dari PPAIW dan meneliti surat dan
lampirannya, mencatat perwakafan tanah milik tersebut pada buku tanah yang ada
dan pada sertipikat tanah yang diwakafkan itu dicatat beberapa hal sesuai
dengan peraturan yang berlaku mengenai perwakafan tanah milik. Bila pengajuan
permohonan itu bersamaan dengan permintaan pengesahan hak/konversi, maka
pencatatan wakafnya baru dilakukan setelah sertifikatnya dikeluarkan. Bila yang
diwakafkan itu sebagian dari tanah miliknya, maka bidang tanah tersebut
dilakukan pemisahan terlebih dahulu sehingga masing-masing mempunyai sertifikat
sendiri-sendiri.
·
Setelah perwakafan tanah dicatat
pada buku tanah dan sertifikatnya, maka Kepala Kantor Pertanahan setempat
menerbitkan bukti pendaftaran harta benda wakaf dan menyerahkan sertifikat
tersebut pada PPAIW untuk dicatat dalam Daftar Akta Ikrar Wakaf di Kecamatan.
·
Dalam hal harta benda wakaf ditukar
atau diubah peruntukannya, Nazhir melalui PPAIW mendaftarkan kembali kepada
Kepala Kantor Pertanahan setempat dan Badan Wakaf Indonesia harta benda wakaf
yang ditukar atau diubah peruntukannya itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku
dalam tata cara pendaftaran harta wakaf. Fungsi pendaftaran tanah wakaf pada
pokoknya adalah untuk memperoleh jaminan dan kepastian hukum mengenai
BAB
III
KESIMPULAN
Sebelum
mempersiapkan dokumentasi, tentukan terlebih dahulu lokasi pernikahan. Jika
lokasi pernikahan akan di lakukan di tempat/daerah calon pengantin perempuan,
calon pengantin pria perlu mengurus surat numpang nikah ke RT-RW kemudian ke
Kelurahan dengan membawa potokopi KTP, KK dan Materai, surat pengantar dari
kelurahan ini ada 3 yaitu N1, N2 dan N4.
d)
surat
N1 ini berisi surat keterangan untuk nikah,
e)
surat N2 ini berisi surat keterangan asal-usul,
f)
surat N4 ini berisi surat keterangan tentang
orang tua.
Izin
dari orangtua N5 bagi capeng yg berusi d bawah 21 tahun dan Dispensasi Nikah
dari Pengadilan Agama bagi capeng di bawah 19 tahun.
4.
Akta
cerai asli bagi capeng duda cerai.
5.
Akta
kematian istri bagi duda krn meninggal dunia.
6.
Surat
keterangan memeluk agama islam bagi mualaf.
Syarat Calon
Pengantin Warga Negara Asing (WNA):
6.
Fotokopi
paspor yang telah di legalisir, 2 lembar
7.
Akte Kelahiran beserta fotokopi, 2 lembar
8.
Surat
tanda lapor diri dari kepolisian tempat wilayah WNA tinggal
9.
Surat keterangan model K-2 dari dinas
kependudukan
10. Surat Keterangan dari kedutaan.
Prosedur Perwakafan
Dalam
pendaftaran perwakafan tanah-tanah hak milik pada Kantor Pertanahan setempat
harus diserahkan dokumen-dokumen sebagai persyaratan, yaitu :
1.
Surat Permohonan
2.
Sertipikat Hak Milik asli tanah
yang bersangkutan.
3.
Akta Ikrar Wakaf yang dibuat oleh
PPAIW setempat.
4.
Surat pengesahan dari KUA kecamatan
setempat mengenai Nazhir yang bersangkutan.
5.
Surat pernyataan dari yang
bersangkutan bahwa tanahnya tidak dalam sengketa, ikatan, sitaan dan tidak
dijaminkan di bank yang diketahui oleh Kepala Desa atau pejabat lain yang
setingkat, yang diperkuat oleh camat.
6.
Surat kuasa, jika permohonannya
dikuasakan.
7.
Identitas Waqif (Fotokopi KTP yang
dilegalisir oleh pejabat berwenang)
8.
Identitas Nazhir (Fotokopi KTP yang
dilegalisir oleh pejabat berwenang)
DAFTAR
PUSTAKA
Wedding
Checklist,Berbagai sumber media (Internet, majalah, buku)
http://bolmerhutasoit.wordpress.com/2011/08/04/hukum-agaria-lanjut-prosedur-dan-tata-cara-perwakafan-tanah-menurut-uu-no-41-tahun-2004/
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Administrasi Pernikahan dan perwakafan
Ditulis oleh Mustopa Almurtaqi Makarima
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://akumenuliskarenaalloh.blogspot.com/2013/05/administrasi-pernikahan-dan-perwakafan.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh Mustopa Almurtaqi Makarima
Rating Blog 5 dari 5