Administrasi Pernikahan dan perwakafan

Posted by Mustopa Almurtaqi Makarima 0 komentar
Bismilahirrohmanirrohim



BAB I
PENDAHULUAN
Pernikahan dalam pandangan Islam adalah sesuatu yang luhur dan sakral, bermakna ibadah kepada Allah, mengikuti Sunnah Rasulullah dan dilaksanakan atas dasar keikhlasan, tanggungjawab, dan mengikuti ketentuan-ketentuan hukum yang harus diindahkan. Dalam Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Bab I pasal 1, perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dalam ajaran Islam, peninggalan wakaf yang pertama kali dikenal dalam masyarakat Arab pra Islam adalah Al-Ka’bah Al-Musyarafah yaitu rumah peribadatan pertama yang dibangun oleh Nabi Ibrahim a.s sebagai tempat untuk berkumpul (Haj) dan tempat yang aman bagi manusia. Seiring dengan perjalanan waktu dan perubahan masyarakat Arab waktu itu kemudian menjadikan Ka’bah sebagai pusat penyembahan berhala, dengan keyakinan bahwa penyembahan berhala tersebut merupakan salah satu upaya pendekatan diri kepada Allah. Selanjutnya setelah diutusnya nabi Muhammad saw syari’at Islam mengaturnya lebih jelas dengan Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah dan diikuti oleh para sahabatnya.
Pada masa Islam, kita ketahui bahwa wakaf pertama dalam tasyri’ Islam adalah wakaf masjid yang dibangun umat Islam bersama Rasulullah di Quba pada tahun 622 M. Selanjutnya adalah wakaf masjid Nabawi di Madinah yang merupakan masjid terpenting kedua setelah masjid Haram di Makkah.
Dalam kajian-kajian fiqh hadits yang cukup terkenal yang menunjukkan disayari’atkannya wakaf, selain Hadits Umar bin Khattab adalah hadits Abu Thalhah riwayat Muslim dan Anas bin Malik; Abu Thalhah adalah sahabat yang paling banyak kebun kormanya di Madinah. Harta yang paling ia cintai adalah Bairaha’ yang tepat berhadapan dengan masjid Nabi. Setelah turun dan dibacakannya ayat 92 Surat Ali Imran, maka Abu Thalhah berdiri dan mengatakan: “ Wahai Rasulullah, sesungguhnya harta yang paling aku cintai adalah Bairaha’, ia kami sedekahkan kepada Allah, kami hanya mengharapkan kebaikan dan pahalanya di sisi Allah. Pergunakanlah kebun itu sesuai dengan petunjuk Allah.” Maka Rasulullah pun menerima wakafnya dan memberikan petunjuk-petunjuk tentang penggunaan hartanya tersebut. (Abdul Wahab, Al-Waqf, 39).
Selanjutnya permasalahan wakaf menjadi wacana fiqhiyah yang dibicarakan secara panjang lebar oleh para fuqaha’ berkenaan pengertian, syarat-syarat dan rukun wakaf, syarat-syarat wakif, syarat-syarat harta wakaf, syarat sasaran wakaf serta ketentuan-ketentuan lain berkaitan dengan pemberdayaan lembaga wakaf.



A.    Latar Belakang Masalah
Berbicara masalh prosedur perkawinan dan perwakafan di Indonesia, pasati ini hal yang paling penting di ketahui dan oleh warga masyarakat Indonesia. Karena ini prosedur ini sangat berarti. Prosedur itu bias dikatakan adalah salah satu bentuk tatacara melakukan /melaksanakan sesuatu yang sesuai dengan yang semestinya.

B.     Rumusan Masalah
Dengan latar belakang di atas, saya akan mengajukan pertanyaan. Diantaranya:
1.      Bagaimana prosedur pernikahan diIndonesia?
2.      Apakah ada perbedaan antara Prosedur pernikahan orang WNI/WNA dan dalam segi apa perbedaannya?
3.      Apa persyaratan seorang pewakaf tanah yang harus dipenuhi?
4.      Apakah ada perbedaan dalam wakaf tanah yang belum ada sertifikat hak milik dengan yang sudah ada sertifikatnya?

C.    Tujuan Masalah
Memberikan gambaran atas prosedur perwakafan dan pernikahana.



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Administrasi Pernikahan
Salah satu persiapan yang tentunya tidak boleh terlewat adalah persiapan segala keperluan administrasi. Hal ini berkaitan dengan pengurusan surat dan perijinan pernikahan agar mendapatkan surat nikah dan tercatat dalam dokumen negara.
Sebelum mempersiapkan dokumentasi, tentukan terlebih dahulu lokasi pernikahan. Jika lokasi pernikahan akan di lakukan di tempat/daerah calon pengantin perempuan, calon pengantin pria perlu mengurus surat numpang nikah ke RT-RW kemudian ke Kelurahan dengan membawa potokopi KTP, KK dan Materai, surat pengantar dari kelurahan ini ada 3 yaitu N1, N2 dan N4.
a)      surat N1 ini berisi surat keterangan untuk nikah,
b)       surat N2 ini berisi surat keterangan asal-usul,
c)       surat N4 ini berisi surat keterangan tentang orang tua.
Berikut beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan oleh calon pengantin, berwarga negara Indonesia. Menurut Herlina, P.D dalam bukunya Wedding Checklist:
A.    Syarat administrasi capeng muslim laki-laki:
1.      Surat keterangan nikah Yg biasa disebut N1,N2,N3,N4, dari kelurahan / Desa.
2.      KTP, KK/keterangan domisili, Akta Kelahiran dan ijazah masing2 dua(2) lembar.
3.      Pas photo 2×3 dan 3×4 background biru masing2 empat(4) lembar.
4.      Ijin dari kesatuan TNI / Polri bagi anggota kesatuan.
Khusus:
 Izin dari orangtua N5 bagi capeng yg berusi d bawah 21 tahun dan Dispensasi Nikah dari Pengadilan Agama bagi capeng di bawah 19 tahun.
1.      Akta cerai asli bagi capeng duda cerai.
2.      Akta kematian istri bagi duda krn meninggal dunia.
3.      Surat keterangan memeluk agama islam bagi mualaf.

B.     Syarat administrasi capeng muslim perempuan:
1.      Surat keterangan nikah Yg biasa disebut N1,N2,N3,N4, Dari kelurahan / Desa.
2.       KTP, KK/keterangan domisili, Akta Kelahiran dan ijazah masing2 dua(2) lembar.
3.       Pas photo 2×3 dan 3×4 background biru masing2 empat(4) lembar.
4.       Izin dari kesatuan TNI / Polri bagi anggota kesatuan.
Khusus:
 Izin dari orangtua N5 bagi capeng yg berusi d bawah 21 tahun dan Dispensasi Nikah dari Pengadilan Agama bagi capeng di bawah 19 tahun.
1.      Akta cerai asli bagi capeng janda cerai.
2.      Akta kematian suami bagi janda krn meninggal dunia.
3.       Surat keterangan memeluk agama islam bagi mualaf.

C.    Syarat Calon Pengantin Warga Negara Asing (WNA):
1.      Fotokopi paspor yang telah di legalisir, 2 lembar
2.       Akte Kelahiran beserta fotokopi, 2 lembar
3.      Surat tanda lapor diri dari kepolisian tempat wilayah WNA tinggal
4.       Surat keterangan model K-2 dari dinas kependudukan
5.      Surat Keterangan dari kedutaan.
D.    Syarat administrasi Bagi Calon Pengantin Kristen:
Warga Negara Indonesia
1.      10 Lembar foto gandeng berdua ukuran 4×6
2.      Fotokopi KTP yang di legalisir oleh kelurahan, 2 Lembar
3.      Fotokopi KK yang dilegalisir
4.       Surat Keterangan NI, N2,N3,N4 beserta masing2 fokopinya
5.       Fotokopi surat Baptis masing-masing pengantin, 2 lembar
6.      Akte Kelahiran, masing2 calon pengantin beserta fotokopi
7.      Fotokopi surat nikah Gereja, 2 lembar
8.      Fotokopi KTP saksi, masing-masing 2 lembar
9.      Akte kematian atau akte perceraian dari catatan sipil bagi yang sudah pernah menikah, 2 lembar.
10.  Dokumen KPP
11.   Dokumen Kanonik
12.  Fotokopi KTP 2 saksi
13.  Fotokopi Perubahan nama (opsional)
Warga Negara Asing (WNA)
1.      Fotokopi paspor yang telah di legalisir, 2 lembar
2.      Akte Kelahiran beserta fotokopi, 2 lembar
3.      Fotokopi surat baptis
4.      Surat ijin Kedutaan WNA d Jakarta, 2 Lembar
5.      Surat bukti lunas pajak bagi yang bekerja d Indonesia, 2 lembar
6.      Syrat keterangan dari Imigrasi dan Departemen Tenaga Kerja bagi yang bekerja d Indonesia, 2 lembar.
Setelah masing-masing calon pengantin mengurus dokumen di kecamatan masing-masing daftarkan pernikahan calon pengantin di KUA tempat pernikahan berlangsung. Jika semua persyaratan administrasi sudah di nyatakan lengkap dan waktu acara sudah di jadwalkan oleh pihak KUA, segera meminta no telpon penghulu agar dapat memastikan waktu dan jika ada sesuatu di hari H.
Mengurus dokumen pernikahan ini memang akan membutuhkan waktu dan alur yang bikin pusing, apalagi untuk yang pertama kali mengurusnya. Jika memang calon pengantin tidak memiliki waktu atau ingin terima jadi, Serahkan semua kegiatan ini kepada anggota keluarga yang bisa di percaya atau jika ada kurir dokumen pernikahan, capeng dapat menggunakan jasa mereka. Namun setelah semua selesai, pastikan capeng mengecek kembali ke KUA setempat.
*persiapkan*
a)      Banyak fotokopi KTP kedua calon pengantin
b)      Banyak fotokopi KK kedua calon pengantin
c)      Banyak fotokopi Ijazah masing2 calon penagntin (masing-masing daerah berbeda) Materai.
d)     Biaya administrasi, siapkan Rp 500.000 (IDR)- Berbeda untuk setiap daerah.


B.     Administrasi Perwakafan
PROSEDUR DAN TATA CARA PERWAKAFAN TANAH SECARA LENGKAP DAN RINCI
MENURUT UU NO. 41 TAHUN 2004
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 1 UU No, 41 Tahun 2004 Tentang Perwakafan “Wakaf merupakan perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut Syariah.” Sedangkan yang menjadi tujuannya menurut Pasal 4 UU No, 41 Tahun 2004 Tentang Perwakafan “wakaf adalah memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya” dan fungsinya menurut Pasal 5 UU No, 41 Tahun 2004 Tentang Perwakafan “mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum”.
Adapun unsur-unsur dari wakaf itu sendiri adalah:
  1. Wakif
  2. Nazhir
  3. Harta Benda Wakaf
  4. Ikrar wakaf
  5. Peruntukan harta benda wakaf
  6. Jangka waktu wakaf
Namun, sebelum membahas lebih dalam  mengenai prosedur dan tata cara wakaf maka perlu diketahui berbagai hal yang berkaitan dengan wakaf.
Regulasi mengenai wakaf yaitu :
  1. UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
  2. PP No 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik
  3. UU No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
  4. PP No 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
  5. PP No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
  6. PerMenAg No1 Tahun 1978 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik
Sebelum  wakaf dilaksanakan maka harus memenuhi beberapa pesyaratan dimana hak atas tanah yang diwakafkan wajib dimiliki atau dikuasai oleh Wakif secara sah serta bebas dari segala sitaan, bebas dari perkara, bebas dari sengketa, dan tidak dijaminkan. Agar perwakafan tanah dapat dilaksanakan dengan tertib, maka UU No 41 Tahun 2004 menentukan tata cara perwakafan tanah sebagai berikut :
  1. Perorangan atau badan hukum yang akan mewakafkan tanah miliknya (calon waqif) datang sendiri di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk melaksanakan ikrar wakaf. Ikrar wakaf tersebut kemudian dibacakan pada Nazhir dihadapan PPAIW.
  2. Pada saat menghadap PPAIW tersebut, waqif harus membawa surat-surat sebagai berikut :
  • Sertipikat Hak Milik atau tanda bukti pemilikan tanah lainnya seperti surat IPEDA ( girik, petok pajak, ketitir, dan lain-lain ).
  • Surat Keterangan Kepala Desa yang diperkuat oleh Kepala Kecamatan setempat yang menerangkan kebenaran pemilikan tanah dan tidak termasuk sengketa.
  • Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.
  • Izin dari Bupati/Walikota cq. Kepala Sub Direktorat Agraria setempat.
  1. PPAIW kemudian meneliti surat-surat dan syarat-syarat tersebut, apakah sudah memenuhi untuk pelepasan hak atas tanah (untuk diwakafkan), meneliti saksi-saksi dan mengesahkan susunan Nazhir.
  2. Dihadapan PPAIW dan 2 orang saksi, Waqif mengikrarkan (mengucapkan) kehendak wakaf tersebut kepada Nazhir yang telah disahkan. Ikrar tersebut harus diucapkan dengan jelas dan tegas dan dituangkan dalam bentuk tertulis. Kemudian semua yang hadir menandatangani blangko ikrar wakaf. Tentang bentuk dan isi ikrar wakaf tersebut telah ditentukan dalam Peraturan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tanggal 18 April 1978 No. Kep/D/75/78.
  3. PPAIW segera membuat Akta Ikrar Wakaf rangkap 3 dengan dibubuhi materai dan Salinan Akta Ikrar Wakaf rangkap 4. Akta Ikrar Wakaf tersebut paling sedikit memuat : nama dan identitas waqif, nama dan identitas Nazhir, data dan keterangan harta benda wakaf, peruntukan harta benda wakaf dan jangka waktu wakaf. Disamping membuat akta, PPAIW wajib membukukan semua itu dalam Daftar Akta Ikrar Wakaf dan menyimpannya dengan baik bersama aktanya.
  4. Pendaftaran tanah wakaf di Kantor Pertanahan setempat. Mengenai pendaftaran tanah wakaf pada sub Direktorat Agraria Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud Pasal 32 UU No 41 Tahun 2004 jo Pasal 10 PP No 28 Tahun 1977 jo Peraturan Menteri Dalam Negeri No 6 Tahun 1977 adalah sebagai berikut :
·         Dalam pasal 32 UU No 41 Tahun 2004 disebutkan bahwa PPAIW atas nama Nazhir mendaftarkan harta benda wakaf kepada Instansi yang berwenang paling lambat 7 hari kerja sejak akta ikrar wakaf ditandatangani dengan dilampiri : sertipikat yang bersangkutan atau bila tidak ada boleh menggunakan surat-surat bukti kepemilikan tanah yang ada, salinan Akta Ikrar Wakaf yang dibuat PPAIW dan surat pengesahan Nazhir.
·         Dalam pendaftaran perwakafan tanah-tanah hak milik pada Kantor Pertanahan setempat harus diserahkan dokumen-dokumen sebagai persyaratan, yaitu :
1.      Surat Permohonan
2.      Sertipikat Hak Milik asli tanah yang bersangkutan.
3.      Akta Ikrar Wakaf yang dibuat oleh PPAIW setempat.
4.      Surat pengesahan dari KUA kecamatan setempat mengenai Nazhir yang bersangkutan.
5.      Surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tanahnya tidak dalam sengketa, ikatan, sitaan dan tidak dijaminkan di bank yang diketahui oleh Kepala Desa atau pejabat lain yang setingkat, yang diperkuat oleh camat.
6.      Surat kuasa, jika permohonannya dikuasakan.
7.      Identitas Waqif (Fotokopi KTP yang dilegalisir oleh pejabat berwenang)
8.      Identitas Nazhir (Fotokopi KTP yang dilegalisir oleh pejabat berwenang)
·         Untuk tanah yang belum terdaftar, persyaratannya sama seperti diatas tetapi karena belum ada Sertifikat Hak Milik, maka diganti dengan bukti tertulis lain yang membuktikan adanya hak yang bersangkutan, yaitu :
1.      Surat tanda bukti Hak Milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Swapraja yang bersangkutan, atau
2.      Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1959, atau
3.      Surat Keputusan Pemberian Hak Milik dari pejabat yang berwenang, baik sebelum maupun sejak berlakunya UUPA, yang disertai kewajiban untuk mendaftarkan hak yang diberikan, tetapi telah dipenuhi kewajiban yang disebutkan didalamnya, atau
4.      Petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kekitir dan Verponding Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961, atau
5.      Akta Pemindahan Hak yang di buat di bawah tangan yang dibubuhi tanda kesaksian oleh Kepala Adat/Kepala Desa/Kelurahan yang dibuat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
6.      6)   Akta Ikrar Wakaf/Surat Ikrar Wakaf yang dibuat sebelum atau sejak mulai dilaksanakan PP No 28 Tahun 1977 dengan disertai alas hak yang diwakafkan, atau
7.      Risalah Lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang berwenang, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
8.      Akta Pemindahan Hak Atas Tanah yang dibuat oleh PPAT, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai dengan alas hak yang dialihkan, atau
9.      Surat Penunjukan atau pembelian kaveling tanah pengganti tanah yang diambil oleh Pemerintah Daerah, atau
10.  Surat keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
11.  Lain-lain bentuk pembuktian tertulis dengan nama apapun juga sebagaimana dimaksud dalam Pasal II, VI dan VII ketentuan-ketentuan Konversi UUPA, atau
12.  Surat-surat bukti kepemilikan lainnya yang terbit dan berlaku sebelumdiberlakukannya UUPA, atau
13.  Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan.
·         Kepala Kantor Pertanahan setempat, setelah menerima surat permohonan dari PPAIW dan meneliti surat dan lampirannya, mencatat perwakafan tanah milik tersebut pada buku tanah yang ada dan pada sertipikat tanah yang diwakafkan itu dicatat beberapa hal sesuai dengan peraturan yang berlaku mengenai perwakafan tanah milik. Bila pengajuan permohonan itu bersamaan dengan permintaan pengesahan hak/konversi, maka pencatatan wakafnya baru dilakukan setelah sertifikatnya dikeluarkan. Bila yang diwakafkan itu sebagian dari tanah miliknya, maka bidang tanah tersebut dilakukan pemisahan terlebih dahulu sehingga masing-masing mempunyai sertifikat sendiri-sendiri.
·         Setelah perwakafan tanah dicatat pada buku tanah dan sertifikatnya, maka Kepala Kantor Pertanahan setempat menerbitkan bukti pendaftaran harta benda wakaf dan menyerahkan sertifikat tersebut pada PPAIW untuk dicatat dalam Daftar Akta Ikrar Wakaf di Kecamatan.
·         Dalam hal harta benda wakaf ditukar atau diubah peruntukannya, Nazhir melalui PPAIW mendaftarkan kembali kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat dan Badan Wakaf Indonesia harta benda wakaf yang ditukar atau diubah peruntukannya itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam tata cara pendaftaran harta wakaf. Fungsi pendaftaran tanah wakaf pada pokoknya adalah untuk memperoleh jaminan dan kepastian hukum mengenai



BAB III
KESIMPULAN
Sebelum mempersiapkan dokumentasi, tentukan terlebih dahulu lokasi pernikahan. Jika lokasi pernikahan akan di lakukan di tempat/daerah calon pengantin perempuan, calon pengantin pria perlu mengurus surat numpang nikah ke RT-RW kemudian ke Kelurahan dengan membawa potokopi KTP, KK dan Materai, surat pengantar dari kelurahan ini ada 3 yaitu N1, N2 dan N4.
d)     surat N1 ini berisi surat keterangan untuk nikah,
e)       surat N2 ini berisi surat keterangan asal-usul,
f)        surat N4 ini berisi surat keterangan tentang orang tua.
Izin dari orangtua N5 bagi capeng yg berusi d bawah 21 tahun dan Dispensasi Nikah dari Pengadilan Agama bagi capeng di bawah 19 tahun.
4.      Akta cerai asli bagi capeng duda cerai.
5.      Akta kematian istri bagi duda krn meninggal dunia.
6.      Surat keterangan memeluk agama islam bagi mualaf.

Syarat Calon Pengantin Warga Negara Asing (WNA):
6.      Fotokopi paspor yang telah di legalisir, 2 lembar
7.       Akte Kelahiran beserta fotokopi, 2 lembar
8.      Surat tanda lapor diri dari kepolisian tempat wilayah WNA tinggal
9.       Surat keterangan model K-2 dari dinas kependudukan
10.  Surat Keterangan dari kedutaan.


Prosedur Perwakafan
Dalam pendaftaran perwakafan tanah-tanah hak milik pada Kantor Pertanahan setempat harus diserahkan dokumen-dokumen sebagai persyaratan, yaitu :
1.      Surat Permohonan
2.      Sertipikat Hak Milik asli tanah yang bersangkutan.
3.      Akta Ikrar Wakaf yang dibuat oleh PPAIW setempat.
4.      Surat pengesahan dari KUA kecamatan setempat mengenai Nazhir yang bersangkutan.
5.      Surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tanahnya tidak dalam sengketa, ikatan, sitaan dan tidak dijaminkan di bank yang diketahui oleh Kepala Desa atau pejabat lain yang setingkat, yang diperkuat oleh camat.
6.      Surat kuasa, jika permohonannya dikuasakan.
7.      Identitas Waqif (Fotokopi KTP yang dilegalisir oleh pejabat berwenang)
8.      Identitas Nazhir (Fotokopi KTP yang dilegalisir oleh pejabat berwenang)




DAFTAR PUSTAKA
Wedding Checklist,Berbagai sumber media (Internet, majalah, buku)
http://bolmerhutasoit.wordpress.com/2011/08/04/hukum-agaria-lanjut-prosedur-dan-tata-cara-perwakafan-tanah-menurut-uu-no-41-tahun-2004/
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Administrasi Pernikahan dan perwakafan
Ditulis oleh Mustopa Almurtaqi Makarima
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://akumenuliskarenaalloh.blogspot.com/2013/05/administrasi-pernikahan-dan-perwakafan.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.
Cara Buat Email Di Google | Copyright of Aku Menulis Karena Alloh.