Aku Menulis Karen Alloh

Posted by Mustopa Almurtaqi Makarima 0 komentar

Asalamu'alaikum Wr Wb..
Saat ini terlintas di benakku tentang menulis. ketika aku membaca sebuah artikel yang ditulis oleh penulis novel ayat-ayat cinta, dia menjelaskan dalam tulisanya seputar penulisan. beluau menganjurkan agar menulis itu didasari dengan niat karena allah. aku menulis karena alloh bukan karena yang lain. Tentunya tulisan yang kita tulis itu harus memberikan motivasi kepada para pembaca, memberikan solusi dan melahirkan inspirasi kepada mereka.

Mungkin anda membaca tulisan di atas itu kayaknya bersifat menggurui, ya itu hanya saran dari seorang penulis besar, penulis novel ayat-ayat cinta. coba anda fikirkan apakah ada benarnya tulisan di atas itu..? menurut saya memang iya, banyak sekali manfaatnya. Apakah terbayangkan oleh anda jika tulisan anda dapat memberikan motivasi, inspirasi dan solusi bagi para pembaca, bagaimana perasaan anda saat itu..? menurut saya anda akan merasa senang, karena anda telah bisa membantu orang lain melalui tulisan anda.

Baca Selengkapnya ....

Wasiat Seorang khotib jum'at

Posted by Mustopa Almurtaqi Makarima 0 komentar
Berikut ini merupakan salah satu wasiat dari seorang khotib jum'at, dia berwasiat kepada jama'ah menggunakan dua bahasa, yaitu bahasa arab dan bahasa sunda. namun disini saya menerjemahkannya kepada bahasa indonesia. Isi khutbah itu kurang lebih seperti ini.

Jangan biarkan lidahmu selalu mengeluarkan kata-kata yang tidak seharusnya dikeluarkan, berkatalah dengan perkataan yang baik, jika tidak bisa, lebih baik diam saja. dengan diam lebih bisa menjamin engkau selamat. itulah tanda orang yang percaya kepada alloh dan hari akhir, yaitu orang yang selalu berbicara membicarakan kebaikan dan orang yang selalu diam karena menjaga lidahnya agar tidak mengucapkan hal-hal yang negatif

Menjaga lidah adalah merupakan salah satu hal yang wajib diperhatikan oleh seorang muslim, betapa pentingnya bagi kita untuk selalu menjaga lidah ini agar tidak sampai melukai orang lain, betapa pentingnya bagi kita untuk selalu menjaga lidah agar tidak sampai berdusta, betapa pentingnya bagi kita untuk selalu menetapi janji.

Baca Selengkapnya ....

Kenapa Ada banyak motivator mengatakan "jangan pernah menyerah" ada apa dibalik semua ini? ada sebuah keajaiban yang tersirat..?

Posted by Mustopa Almurtaqi Makarima 0 komentar
bismilahirrohmanirrohim

Kini aku baru sadar dari tidurku, Selama ini aku telah tertidur dengan pulas, tidak ingat apa-apa bahkan kewajiban, semuanya terlupakan. Meski mata selalu melek, meski mulut selalu berkicau, meski telinga selalu mendengar pepatah-pepatah, nasihat dan saran, Namun semuanya hanya sebatas masuk dari kuping kanan dan keluar dari kuping kiri. semuanya tidak berbekas. semua masukan dari temen dianggap tidak penting, semuanya tidak dianggap serius. kini baru terasa penyesalannya. dan kini hatipun berkata-kata, "kenapa dulu aku tidak memikirkan semua saran, nasihat dan pepatah orang-orang". Namun semua ini belum terlambat, masih ada sepotong kesempatan yang masih bisa dipercaya untuk sebuah harapan. ada sepotong kesempatan yang mungkin masih bisa diandalkan.

Dari sekarang mungkin fikiran mulai fokus untuk sebuah tujuan utama, ya tujuan utama dalam kehidupan ini. tujuan sebagai seorang pelajar yang masih terbata-bata, jatuh bangun dalam perjalanan belajarnya. tujuan seorang pelajar yang terkadang kehilangan kesemangatan, kehilangan kepercayaan diri dan terkadang terjerumus dalam lembah keputus asaan. 

Namun kini aku seorang pelajar muda mulai mengerti sebagian rahasia kehidupan. mulai bisa mengungkap di balik fenomena alam semesta, Semoga ini adalah merupakan bukti perubahan diri. Dan sekarang pelajar muda ini mulai mengerti bagaimana akibat dari semua keputus asaan. sungguh putus asa itu tidak berguna dalam kehidupan. putus asa itu adalah merupakan bahaya terbesar dalam kehidupan, orang yang putus asa dalam kehidupannya dijamin tidak akan merasakan manisnya buah dari sebuah pohon perjuangan.

Jangan pernah menyerah. Bagaimanapun situasi anda, dimanapun anda berada, dan sampai kapanpun anda berusaha. Tetaplah semangat dan jangan sampai mengeluh apalagi putus asa. ingatlah, jangan pernah menyerah, karena jika anda menyerah semua cita-cita yang sudah lama tertanam dalam mimpi tidak akan bisa terkejar apalagi terwujud. percayalah, Dengan modal optimis, percaya diri maka semua tantangan akan bisa dihadapi dan semua masalah akan bisa diatasi. Dengan modal optimis, meskipun anda gagal dengan usaha yang anda lakukan, Namun anda akan mendapatkan pelajaran yang agung dari kegagalan tersebut, dan andapun akan selalu ingin mengulangi lagi dengan lebih teliti dan lebih profesional. Kegagalan bagi orang yang optimis adalah merupakan sebuah kesuksesan yang tertunda. Sekali lagi atau duakali lagi anda mencoba maka kesuksesan akan bisa anda raih.

Selamat berusaha dan jangan sampai menyerah apalagi sampai putus asa. percayalah semua masalah pasti bisa diatasi, dan semua rintangan dan tantangan pasti bisa dilewati DENGAN MODAL PERCAYA DIRI. salam sukses.

Baca Selengkapnya ....

Bagaimana Cara Membuat scroll label pada blogspot dengan mudah dan simpel...?

Posted by Mustopa Almurtaqi Makarima 0 komentar
Bismilahirrohmanirrohim

Pada kesempatan hari ini saya akan membahas tentang sedikit ilmu bloging, spesifiknya tentang pembahasan cara pembuatan scroll label pada blogspot.  mungkin bagi anda para ahli blogger, para master pembahasan ini adalah pembahasan yang cemen bahkan mungkin tidak ada artinya. baiklah jika anda sudah mahir dalam hal ini lebih baiknya anda memberikan masukan dan tips yang lebih menarik pada kolom komentar di bawah nanti. 

Pembahasan ini saya khususkan bagi anda yang masih belajar blogging, yaitu bagi para pemula yang ergelut dalam dunia blogger. langsung aja ke pembahasan intinya yaitu pembahasan atau jawaban dari pertanyaan diatas, "Bagaimana cara membuat scroll label pada blogspot dengan mudah dan simpel,?" kenapa saya katakan dengan mudah dan simpel,,? karena memang mudah dan simpel sekali.

jika yang anda maksud scroll label seperti ini. 

Untuk membuat scroll label seperti di atas, anda memerlukan beberapa langkah saja, tidak banyak kok, nyantai aja, satu menit juga beres, nyantai aja dulu, kalo perlu minum kopi hitam dulu biar otaknya fresh. baiklah disini saya tidak akan muluk-muluk langsung aja ke intinya.

Inilah langkah-langkah untuk membuat scroll label pada blogspot:

  • Biasa anda masuk dulu ke Blog anda
  • langkah kedua pilih template dan klik Edit HTML untuk lebih jelasnya bisa anda lihat pada gambar dibawah ini
  • Kemudian cari kode ]]></b:skin> , untuk mempermudah pencarian kode tersebut, anda bisa menekan (CTRL + F) pada keyboard kumputer anda secara bersamaan kemudian tulis kode ]]></b:skin> pada kotak pencarian itu.
  • Setelah kode diatas  ketemu, maka tambahkanlah kode di bawah ini di atas kode ]]></b:skin>
Inilah kode yang harus anda taruh di atas kode ]]></b:skin> itu.
#Label1 .widget-content{
 height:250px;
 width:auto;
 overflow:auto;
    }
  • Terakhir anda jangan lupa untuk menyimpan templatenya dengan cara mengklik simpan template . 
Catatan : Untuk yang bertulisan warna hijau diatas height:250px;, Bisa anda rubah ukurannya sesuai dengan keinginan anda. Terimakasih telah mengunjungi blog ini

Baca Selengkapnya ....

Bagaimana Cara membuat scroll pada arsip blog dengan mudah dan simpel...?

Posted by Mustopa Almurtaqi Makarima 0 komentar
Bismilahirrohmanirrohim

Pada kali ini saya akan memnulis sedikit jawaban dari pertanyaan anda, yaitu "Bagaimana Cara Membuat scroll pada arsip blog..?" Sebelum saya menjawabnya, saya ingin bertanya dulu kepada anda. Apakah yang dimaksud oleh anda itu adalah scroll arsip seperti ini.



Jika Yang dimaksud oleh anda adalah seperti gambar diatas, maka langkah-langkahnya sangat mudah sekali.  caranya sangat simpel sekali. langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
  • Biasa anda masuk dulu ke Blog anda
  • langkah kedua pilih template dan klik Edit HTML untuk lebih jelasnya bisa anda lihat pada gambar dibawah ini
  • Kemudian cari kode ]]></b:skin> , untuk mempermudah pencarian kode tersebut, anda bisa menekan (CTRL + F) pada keyboard kumputer anda secara bersamaan kemudian tulis kode ]]></b:skin> pada kotak pencarian itu.
  • Setelah kode diatas  ketemu, maka tambahkanlah kode di bawah ini di atas kode ]]></b:skin>
Inilah kode yang harus anda taruh di atas kode ]]></b:skin> itu.
#BlogArchive1 .widget-content{
height:200px;
width:auto;
overflow:auto;
}

  • Dan terakhir anda jangan lupa untuk menyimpannya, Semoga dapat membantu dan bermanfaat buat semuanya.  

Baca Selengkapnya ....

Jika Gadis itu baik untukku dan untuk seluruh kehidupanku, maka dekatkanlah dia padaku dan dekatkanlah aku padanya

Posted by Mustopa Almurtaqi Makarima 0 komentar
Bismilahirrohmanirrohim

Siapakah nama gadis itu..? Berulang kali tertanyaan itu selalu bersemayam dalam hati, entah kenapa akhir-akhir ini hati selalu dikuasai olehnya. tiada hari tanpa ada dia, ya meski dia jauh tetapi ia selalu ada dihati. Aku ingin bertanya kepada tuhan kenapa ini terjadi,,? kenapa hanya dia yang selalu hidup dan tumbuh subur dihatiku, padahal aku menginginkan tidak ada yang masuk dan duduk dihatiku selain nama-Mu yaa robb. Kenapa harus makhluk-Mu yang selalu menguasai hati ini.

Ya tuhan aku takut tidak bisa berfikir, saat ini aku baru sadar bahwa fikiranku telah memihak kepadanya sehingga tidak tersisa dan tidak memberikan kesempatan untuk memikirkan hal-hal yang lain, saat ini semua fikiranku hanya tertuju padanya. Maafkan aku jika aku tidak bisa fokus terhadap kewajiban dan perintahmu, karena saat ini aku terpenjara dalam cinta yang semu, cinta yang belum jelas menguntungkan. oleh karena itu aku mohon kepada-Mu, "tolong bebaskan aku dari penjara itu, tolong berilah aku kepastian cinta-Mu, karena aku yakin hanya cinta-Mu yang mampu mengabadikan semua keindahan ini.

Tuhanku maafkan aku, aku banyak salah, aku terlalu sering melalaikan perintah-Mu, dan maafkan aku karena hatiku tidak sepenuhnya mencintai-Mu. tuhan percayalah padaku, bukanya aku tidak mau mencintai-Mu disetiap saat, tapi karena hatiku telah dimiliki oleh makhlukmu, hatiku selalu hidup bersamanya, Maka bagiku sulit untuk mencintai-Mu seratus persen.

Ya tuhan, Engkau maha kuasa dan maha perkasa, maka tunjukanlah kekuasaan-Mu padaku, hindarkanlah semua benalu yang menghalangi perjalanan menuju cinta-Mu. yaa tuhan engkaulah yang maha cinta, maka tunjukanlah cinta-Mu padaku, Berikanlah aku segenap cinta-Mu agar cintaku hanya untuk-Mu, agar cintaku semakin kuat pada-Mu.

Jika ada cinta lain dihatiku, janganlah engkau menghilangkan-Nya, tapi buatlah cinta itu sebagai penguat cintaku pada-Mu, satukanlah cintaku dan cintanya hanya untuk bersama-sama menju cinta-Mu. Yaa tuhan, jika dia baik untukku dan untuk seluruh kehidupanku, untuk dunia dan akhiratku, maka dekatkanlah dia padaku dan dekatkanlah aku padanya. Namun jika dengan kehadirannya dapat memisahkan dan menjauhkan aku pada-Mu, maka jauhkan ia dari hidupku sejauh-jauhnya.

Baca Selengkapnya ....

Bagaimana Cara Menampilkan judul Postingan saja pada halaman utama Blogspot..?

Posted by Mustopa Almurtaqi Makarima 0 komentar
Bismilahirrohmanirohimi.
Apa yang anda maksud seperti ini..? 



Gampang sekali, Hanya memutuhkan beberapa langkah, diantaranya adalah:
  • Setelah Anda login, Plih Template 
  • Lalu pilih Edit HTML
  • Untuk langkah selanjutnya, cari kode <head>. Setelah benar-benar kode <head> ini ketemu, maka
  • Langkah selanjutnya anda hanya meletakan kode dibawah ini, di atas kode <head> tersebut



Inilah kode yang harus anda simpan diatas kode <head> tersebut:
<style type='text/css'>
<b:if cond='data:blog.url == data:blog.homepageUrl'>

.post {
margin:.5em 0 1.5em;
border-bottom:0px dotted $bordercolor;
padding-bottom:1.0em;
height:50px;
}
.post h3 {
margin:.25em 0 0;
padding:0 0 4px;
font-size:20px;
font-family:Tahoma,Georgia,Century gothic,Arial,sans-serif;
font-weight:normal;
line-height:1.4em;
color:#33AAFF;
}
.post h3 a, .post h3 a:visited, .post h3 strong {
display:block;
text-decoration:none;
color:#33AAFF;
font-weight:normal;
}
.post h3 strong, .post h3 a:hover {color: #333333;}
.post-body {display:none;}
.post-footer {display:none;}
.comment-link {display:none;}
.post img {display:none;}
.post blockquote {display:none;}
.post blockquote p {display:none;}
h2.date-header {display:none;}
.post-labels {display:none;}
.post-rating {display:none;}
</b:if>
</style> 
Dan terakhir Jangan lupa untuk menyimpannya, Caranya yaitu dengan mengklik Simpan Template. Semoga Bermanfaat .

Baca Selengkapnya ....

Bagaimana Cara Mudah Membuat Daftar Isi Blog pada Blogspot Secara otomatis..?

Posted by Mustopa Almurtaqi Makarima 0 komentar
Bismilairrohmanirrohim

Apakah yang anda maksud seperti Daftar isi blog seperti ini...?



Agar tampilan blog lebih simpel dan kelihatannya lebih profesiaonal, lebih menarik,  lebih mempermudah para pengunjung untuk menemukan apa yang sedang dicarinya. Agar pengunjung lebih betah berada pada blog anda, maka solusinya adalah diantaranya harus  menyediakan daftar isi pada blog tersebut. Bagaimana caranya..? gampang sekali. hanya dengan beberapa langkah saja anda akan merasakan hasilnya. baiklah langsung saja ke intinya.

Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut :


  • Login dulu ke blog anda
  • Langkah kedua, Pilih Laman, Seperti yang Terletak Pada Gambar Di atas
  • Langkah ketiga pilih Laman Baru
  • Pilih Laman Kosong
  • Dan masukan kode HTML dibawah ini, Pada bagian HTML bukan pada bagian COMPOSE.. seperti pada gambar ini

Inilah Kodenya :
<script src="http://ariflawblog.googlecode.com/files/daftar%20isi%20blog.js.js">
</script><script src="http://akumenuliskarenaalloh.blogspot.com/feeds/posts/default?max-results=9999&amp;alt=json-in-script&amp;callback=loadtoc">
</script> 
Yang berwarna hijau adalah alamat blog yang bersangkutan, maka rubahlah dengan alamat blog anda.


  • Langkah selanjutnya jangal lupa untuk memberi judul LAMANnya..
  • Dan jangan lupa klik Publokasikan.   Dan Lihat hasilnya, Semoga Bermanfaat.

Baca Selengkapnya ....

Download Kitab Ta'rif 'aam Bidinil islam Di sini

Posted by Mustopa Almurtaqi Makarima 0 komentar
Bismilahirrohmanirrohimi

Pada kesempatan kali ini saya ingin sedikit berbagi tentang pengetahuan agama islam, dalam ajaran islam seringkali kita menemukan ustadz yang menjelaskan tentang rukun islam dan rukum iman. kedua pengetahuan itu sebagai ummat islam tidak boleh tidak untuk mengetahuinya. disini saya tidak akan membahas tentang apa saja rukun iman itu, atau apa saja rukun islam itu. tapi disini saya ingin berbagi tentang ilmu tersebut melalui kitab yang secara detail menjelaskannya. kitab apa namanya..? nama kitabnya adalah "ta'rif 'am bidinil islam, karya'ali athanthawiy". jika anda sudah punya kitabnya maka tinggal dibaca, di sana dijelaskan dengan sangat jelas sekali. namun jika anda belum punya kitabnya maka karena itulah saya disini menyediakan link downloadnya. jika anda berminat silahkan klik downlod dibawah ini.





Baca Selengkapnya ....

Pertemukan aku dengannya dalam cinta-Mu

Posted by Mustopa Almurtaqi Makarima 0 komentar
Bismilahirrohmanirrohim

Matahari memancarkan sinarnya, ia berjalan di dipinggir jalan raya, sinarnya memancarkan begitu mempesona, menyilaukan mata, berjuta mata tertuju padanya, matahari pada cerita ini bukanlah matahari hakiki, bukan matahari yang selalu berada di atas langit sana. tapi matahari ini unik, dia selalu berjalan diatas bumi yang tajam. dia menjadi pusat pandangan kedua mata ini, dia selalu menjadi impianku, namun sayang siapakah namanya.? aku tak tahu, samasekali aku tidak tahu, dalam hati selalu bertanya-tanya siapakah namanya..?

Di bawah tariknya matahari, disaat udara cibiru menghembuskan panasnya, di pinggir lapang itu, aku berdiri menangkap pemandangan siang yang begitu menyejukan, pemandangan itu menyilaukan namun menenangkan. dua bola mata kecoklatan ini terpusat padanya, memandangi cara berjalannya, dia sangat mengasyikan, menyaksikan gaya bicaranya indah luar biasa, retorikanya menggairahkan jiwa. tatapan matanya memberi makna kewibawaan dirinya. kutelusuri langkah demi langkah, indahnya bukan main. dia lebih indah dari segala keindahan, keindahannya mengalahkan semua perhiasan, Cukuplah bagiku dia sebagai keindahan dunia ini.

Gadis muda itu selalu memancarkan wibawanya dalam kalbu, tak mampu aku menepis bayangannya yang selalu hadir di kelopak mataku. hati ini selalu membisikan pertanyaannya "siapa nama gadis itu..?", berulang kali namun selalu tak ada jawaban. Akhir-akhir ini kenapa hati selalu membujukku untuk segera mendekatinya dan menanyakan siapa namanya. Tapi, semua itu tak bisa aku penuhi karena rasa malu begitu cepat menguasai jiwaku.

Siapa gadis itu,? siang ini aku melihatnya lagi, dia sedang berjalan berdua bersama temannya. meski jilatan matahari terasa panas membakar tubuhku, namun hatiku selalu basah dan sejuk, perasaanku selalu tenang dan tentram apa bila dia selalu ada didepanku. kehadirannya menyejukan hatiku. owh tuhan tolonglah aku yang sedang jatuh cinta pada gadis itu... Yaa alloh sampaikanlah salamku padanya. maafkan aku yaa alloh, selama ini aku telah menduakan cinta. 

Yaa alloh apabila dia jodohku dekatkanlah dia padaku dan jangan sampai ada seorangpun yang menghalangi untuk sampainya cintaku padanya dan sampainya cintanya padaku. jika dia memang jodohku tolong pertemukan cintaku dengan cintanya dalam ridho-Mu. Apabila dia baik untuku dan untuk agamaku maka tolong satukanlah dia denganku dalam cinta-Mu. 

Yaa alloh tolonglah aku yang sedang dilanda cinta. semoga cinta ini dapat menguatkan cintaku pada-Mu. aku yakin engkau maha kuasa dan maha perkasa, semua cinta yang kurasakan ini adalah tanda kekuasaan-Mu, maka jadikanlah cinta ini sebagai super motivasi yang mampu membakar semangatku. yaa alloh tolonglah aku, kasih sayangilah aku, temani aku dalam perjalanan kehidupan ini, sebab aku takut, aku takut jauh dari-Mu.

Baca Selengkapnya ....

Dari minder jadi mundar-minder

Posted by Mustopa Almurtaqi Makarima 0 komentar
Bismilahirrohmanirrohimi

Pernahkah anda merasa minder ketika bertemu dengan seseorang yang dipandang lebih,? baik lebih dari segi harta, rupa ataupun jabatan.. kenapa anda harus minder..? memang minder itu tandanya sadar diri, minder itu mengakui bahwa anda itu tidak sebanding dengannya. pernahkah anda bertemu dengan wanita cantik, kaya, pinter lagi..? bayangan anda bahwa orang tersebut adalah orang yang lebih dari anda sehingga anda merasa segan olehnya. padahal seharusnya anda tidak boleh segan hanya karena dia lebih kaya atau hanya karena dia terlalu cantik. biasa ajalah, manusia tidak ada yang lebih di mata alloh, kecuali oarang yang beriman dan berakhlak baik. jadi jika anda mau segan maka seganilah orang-orang yang beriman dan orang yang berakhlak baik, karena dia dimuliakan oleh alloh.

Kemuliaan yang hakiki tidak terletak pada banyaknya harta, juga tidak terletak pada tampannya wajah, tapi kemuliaan nampak dan terletak pada hati yang tulus, kemuliaan nampak pada akhlak yang baik. pada orang yang bersifat sopan santun, pada orang yang selalu peduli dengan orang lain, selalu ingin membantu orang lain, selalu ingin membahagiakan orang lain, selalu ingin menjadi orang yang berguna bagi orang lain dialah orang yang mulia. kemuliaannya bukan hanya di mata manusia, kemulianannya akan tetap abadi di mata tuhan. hati yang tulus niat yang ikhlas dan tidak mengharapkan balasan dari sesama itulah benih-benih kemuliaan yang harus selalu ditanamkan dalam taman hati yang paling dalam.

Tidak sedikit perbuatan yang kelihatannya baik, kelihatannya membantu orang lain, kelihatannya peduli kepada sesama padahal tidak, itu hanya nampak luarnya saja, dalam hatinya tidak ada kebaikan sedikitpun, dia mempunyai motif yang lain, memiliki keinginan yang lain, dia mengerjakan semua itu tidak berdasarkan isi hatinya, dia melakukan itu semua karena ingin dipuji orang, karena ingin dianggap baik oleh semua orang. ingatlah hal seperti itu tidak akan mendapatkan apa-apa selain rasa cape.

semuanya tergantung pada niat, jadi alangkah ruginya orang yang berbuat kebaikan dengan niat yang jelek. alangkah celakanya orang yang selalu mencari perhatian seseorang, dia tidak akan mendapatkan imbalan dari tuhan, imbalan yang lebih berharga, imbalan yang akan kekal selamanya abadi. 

Baca Selengkapnya ....

Cara Mudah menghilangkan kebiasaan buruk dalam waktu yang singkat

Posted by Mustopa Almurtaqi Makarima 0 komentar
Bismilahirrohmanirrohim

Apa kebiasaan buruk anda..? kenapa saya pertamakali menanyakan apa kebiasaan buruk anda..? itu supaya anda mengetahui apa kebiasaan buruk yang selalu anda rasakan selama ini. jika anda telah mengetahui kebiasaan buruk anda sendiri maka langkah selanjutnya anda akan merasa mudah untuk menghilangkannya, menghilangkan kebiasaan itu. jika anda belum mengetahui kebiasaan yang dianggap buruk cobalah tanyakan kepada teman dekat anda "apa sih kebiasaan buruk saya..?". jadi untuk langkah pertama anda harus mengenal dulu apa kebiasaan buru yang selalu anda rasakan/kerjakan.

Langkah yang kedua anda haru mengenal akibat dari kebiasaan buruk tersebut. "jika anda membiasakan kebiasaan buruk itu maka anda akan merasakan akibatnya nanti". misalkan kebiasaan buruk anda adalah bermalas-maslasan maka dihari kemudian anda akan merasakan akibaatnya. boleh jadi karena malas anda akan menjadi orang bodoh, boleh jadi karena malas anda akan menjadi orang miskin, boleh jadi karena malas anda akan merasakan betapa hinanya hidup.

Langkah yang ke tiga adalah belajar meninggalkan kebiasaan buruk itu sambil membayangkan akibat darinya. secara naluri jika anda telah yakin dengan apa yang anda pikirkan, dalam hal ini misalkan anda meyakini bahwa kebiasaan buruk yang dimiliki akan membahayakan masa depan anda. maka akan lebih mempermudah anda untuk meninggalkannya. cobalah untuk selalu memaksakan meninggalkan kebiasaan buruk yang telah anda kenali itu. biasakanlah, paksakanlah dan paksakanlah.

insya alloh bermanfaat

Baca Selengkapnya ....

Cara Mudah Menghafal Ilmu mantik

Posted by Mustopa Almurtaqi Makarima 0 komentar
Bismilahirrohmanirrohim

Selamat Datang di blog yang simpel ini, selamat membaca, selamat mempraktekan dari apa yang telah anda baca dari sini. Bagaimana cara menghafal ilmu mantik? mudah sekali, asalkan anda seriaus dan anda memiliki keinginan yang kuat, bekerja keras yang maksimal, berusaha terus tanpa ada kata menyerah apalagi putus asa.

jalani saja dengan senang hati, jangan dijadikan sebuah beban yang memberatkan. fahamilah ilmu itu dengan penuh rasa cinta. sebelum anda memahami ilmu tersebut cobalah untuk mencintainya terlebih dahulu, dengan cinta yang seutuhnya. usahakan kecintaan anda terhadap ilmu tersebut melebihi cinta anda kepada kekasih anda, melebihi rasa cinta anda kepada kemewahan dunia. cobalah fokuskan anda untuk mencintainya.

setelah ada rasa cinta, setelah rasa cinta itu melekat kuat dalam hati, dalam arti kata ilmu itu telah menjadi bagian dari kehidupan anda. siang selalu terbayang malam selalu terbawa mimpi, anda selalu teringat padanya (ilmu). maka untuk langkah selanjutnya anda harus mengusahakan untuk selalu bersamanya, yaitu dengan jalan atau cara anda memiliki buku yang membahas tentangnya, kemudian fahami dan nikmati

cara ini bukan omong kosong belaka yang tidak ada artinya sama sekali. cara ini telah berhasil melahirkan beberapa orang yang ahli dan sukses dalam hal memahami ilmu mantik. kesimpulanya jika anda benar-benar ingin menghafalnya maka lakukanlah dengan penuh rasa cinta dan hormat terhadap ilmu yang sedang anda pelajari.

Baca Selengkapnya ....

Cara Cerdas Menenangkan Hati

Posted by Mustopa Almurtaqi Makarima 0 komentar
Bismilahirrohmanirrohim

Seperti biasa, disini penulis akan meluncurkan tulisannya, tulisan orang yang masih belajar menulis, masih belajar merangkai kata. baiklah langsung saja ke inti pembahasan yaitu cara cerdas menenangkah nati, caranya sangat simpel sekali dan sangat mudah sekali. semua orang pasti merasakan apa yang disebut dengan ketidak tenangan. 

dalam kehidupan tidak tenang sering menghampiri dalam hati, menyelimuti disetiap siang dan hari bahkan disetiap saat. namun jangan hawatir semua itu bisa diatasi dengan mudah, semua orang pasti bisa mengatasinya dengan cara yang akan saya sajikan dibawan nanti. marilah simak cara-cara berikut ini, namun cara ini tidak hanya cukup dengan disimak saja melainkan harus langsung diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.

Di bawah ini adalah cara-caranya:

  • Langkah Pertama anda harus Berwudlu dulu, Saat ini, yaitu saat anda membaca tulisan ini saya sarankan untuk meninggalkan laptop dan kemudian pergi mengambil air wudlu. setelah itu anda datang lagi kesini untuk melanjutkan membaca bagian yang kedua. sebelum anda membaca bagian yang kedua, baiknya anda berwudlu dulu. dan sekarang pergilah, ambilah air wudlu
  • Baik, Terimakasih anda telah berwudlu. mari lanjutkan langkah-langkahnya ke langkah yang ke dua. langkah yang kedua ini adalah "sekarang juga, dan lakukan dari sekarang, coba sekarang anda shalat sunah mutlaq dua rakaat. jangan dulu diteruskan bacanya sebelum anda melaksanakan sholat tersebut. jika anda telah melaksanakan shalat dua rakaat maka anda diperbolehkan untuk terus melanjutkan membaca bagian yang ke tiga ini
  • Bagian tiga anda harus selalu mengingat allah, dimanapun, kapanpun dan dalam situasi apapun. biasakanlah, biasakanlah dan biasakanlah. Setelah anda terbiasa melakukannya selama empat puluh hari empat puluh malam, maka anda akan merasakan hasilnya.
Tulisan ini akan sangat bermanfaat jika benar-benar diperhatikan dan di ikuti cara-caranya. mohon maaf atas segala kesalahannya. Semoga bermanfaat.

Baca Selengkapnya ....

Tes Tentang Percobaah Blogger

Posted by Mustopa Almurtaqi Makarima 0 komentar
Bismilahirrohmanirrohim

Kali ini saya akan menulis sebuah Penasaran yang sampai saat ini masih saya rasakan. penasaran apa? penasaran tentang percobaan blog, baru saja saya telah mengotak atik sebuah tampilan blog, barusan saya mendesain blog sedemikian rupa. dan hasilnya yang saya dapatkan adalah seperti ini.



Baca Selengkapnya ....

Administrasi Pernikahan dan perwakafan

Posted by Mustopa Almurtaqi Makarima 0 komentar
Bismilahirrohmanirrohim



BAB I
PENDAHULUAN
Pernikahan dalam pandangan Islam adalah sesuatu yang luhur dan sakral, bermakna ibadah kepada Allah, mengikuti Sunnah Rasulullah dan dilaksanakan atas dasar keikhlasan, tanggungjawab, dan mengikuti ketentuan-ketentuan hukum yang harus diindahkan. Dalam Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Bab I pasal 1, perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dalam ajaran Islam, peninggalan wakaf yang pertama kali dikenal dalam masyarakat Arab pra Islam adalah Al-Ka’bah Al-Musyarafah yaitu rumah peribadatan pertama yang dibangun oleh Nabi Ibrahim a.s sebagai tempat untuk berkumpul (Haj) dan tempat yang aman bagi manusia. Seiring dengan perjalanan waktu dan perubahan masyarakat Arab waktu itu kemudian menjadikan Ka’bah sebagai pusat penyembahan berhala, dengan keyakinan bahwa penyembahan berhala tersebut merupakan salah satu upaya pendekatan diri kepada Allah. Selanjutnya setelah diutusnya nabi Muhammad saw syari’at Islam mengaturnya lebih jelas dengan Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah dan diikuti oleh para sahabatnya.
Pada masa Islam, kita ketahui bahwa wakaf pertama dalam tasyri’ Islam adalah wakaf masjid yang dibangun umat Islam bersama Rasulullah di Quba pada tahun 622 M. Selanjutnya adalah wakaf masjid Nabawi di Madinah yang merupakan masjid terpenting kedua setelah masjid Haram di Makkah.
Dalam kajian-kajian fiqh hadits yang cukup terkenal yang menunjukkan disayari’atkannya wakaf, selain Hadits Umar bin Khattab adalah hadits Abu Thalhah riwayat Muslim dan Anas bin Malik; Abu Thalhah adalah sahabat yang paling banyak kebun kormanya di Madinah. Harta yang paling ia cintai adalah Bairaha’ yang tepat berhadapan dengan masjid Nabi. Setelah turun dan dibacakannya ayat 92 Surat Ali Imran, maka Abu Thalhah berdiri dan mengatakan: “ Wahai Rasulullah, sesungguhnya harta yang paling aku cintai adalah Bairaha’, ia kami sedekahkan kepada Allah, kami hanya mengharapkan kebaikan dan pahalanya di sisi Allah. Pergunakanlah kebun itu sesuai dengan petunjuk Allah.” Maka Rasulullah pun menerima wakafnya dan memberikan petunjuk-petunjuk tentang penggunaan hartanya tersebut. (Abdul Wahab, Al-Waqf, 39).
Selanjutnya permasalahan wakaf menjadi wacana fiqhiyah yang dibicarakan secara panjang lebar oleh para fuqaha’ berkenaan pengertian, syarat-syarat dan rukun wakaf, syarat-syarat wakif, syarat-syarat harta wakaf, syarat sasaran wakaf serta ketentuan-ketentuan lain berkaitan dengan pemberdayaan lembaga wakaf.



A.    Latar Belakang Masalah
Berbicara masalh prosedur perkawinan dan perwakafan di Indonesia, pasati ini hal yang paling penting di ketahui dan oleh warga masyarakat Indonesia. Karena ini prosedur ini sangat berarti. Prosedur itu bias dikatakan adalah salah satu bentuk tatacara melakukan /melaksanakan sesuatu yang sesuai dengan yang semestinya.

B.     Rumusan Masalah
Dengan latar belakang di atas, saya akan mengajukan pertanyaan. Diantaranya:
1.      Bagaimana prosedur pernikahan diIndonesia?
2.      Apakah ada perbedaan antara Prosedur pernikahan orang WNI/WNA dan dalam segi apa perbedaannya?
3.      Apa persyaratan seorang pewakaf tanah yang harus dipenuhi?
4.      Apakah ada perbedaan dalam wakaf tanah yang belum ada sertifikat hak milik dengan yang sudah ada sertifikatnya?

C.    Tujuan Masalah
Memberikan gambaran atas prosedur perwakafan dan pernikahana.



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Administrasi Pernikahan
Salah satu persiapan yang tentunya tidak boleh terlewat adalah persiapan segala keperluan administrasi. Hal ini berkaitan dengan pengurusan surat dan perijinan pernikahan agar mendapatkan surat nikah dan tercatat dalam dokumen negara.
Sebelum mempersiapkan dokumentasi, tentukan terlebih dahulu lokasi pernikahan. Jika lokasi pernikahan akan di lakukan di tempat/daerah calon pengantin perempuan, calon pengantin pria perlu mengurus surat numpang nikah ke RT-RW kemudian ke Kelurahan dengan membawa potokopi KTP, KK dan Materai, surat pengantar dari kelurahan ini ada 3 yaitu N1, N2 dan N4.
a)      surat N1 ini berisi surat keterangan untuk nikah,
b)       surat N2 ini berisi surat keterangan asal-usul,
c)       surat N4 ini berisi surat keterangan tentang orang tua.
Berikut beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan oleh calon pengantin, berwarga negara Indonesia. Menurut Herlina, P.D dalam bukunya Wedding Checklist:
A.    Syarat administrasi capeng muslim laki-laki:
1.      Surat keterangan nikah Yg biasa disebut N1,N2,N3,N4, dari kelurahan / Desa.
2.      KTP, KK/keterangan domisili, Akta Kelahiran dan ijazah masing2 dua(2) lembar.
3.      Pas photo 2×3 dan 3×4 background biru masing2 empat(4) lembar.
4.      Ijin dari kesatuan TNI / Polri bagi anggota kesatuan.
Khusus:
 Izin dari orangtua N5 bagi capeng yg berusi d bawah 21 tahun dan Dispensasi Nikah dari Pengadilan Agama bagi capeng di bawah 19 tahun.
1.      Akta cerai asli bagi capeng duda cerai.
2.      Akta kematian istri bagi duda krn meninggal dunia.
3.      Surat keterangan memeluk agama islam bagi mualaf.

B.     Syarat administrasi capeng muslim perempuan:
1.      Surat keterangan nikah Yg biasa disebut N1,N2,N3,N4, Dari kelurahan / Desa.
2.       KTP, KK/keterangan domisili, Akta Kelahiran dan ijazah masing2 dua(2) lembar.
3.       Pas photo 2×3 dan 3×4 background biru masing2 empat(4) lembar.
4.       Izin dari kesatuan TNI / Polri bagi anggota kesatuan.
Khusus:
 Izin dari orangtua N5 bagi capeng yg berusi d bawah 21 tahun dan Dispensasi Nikah dari Pengadilan Agama bagi capeng di bawah 19 tahun.
1.      Akta cerai asli bagi capeng janda cerai.
2.      Akta kematian suami bagi janda krn meninggal dunia.
3.       Surat keterangan memeluk agama islam bagi mualaf.

C.    Syarat Calon Pengantin Warga Negara Asing (WNA):
1.      Fotokopi paspor yang telah di legalisir, 2 lembar
2.       Akte Kelahiran beserta fotokopi, 2 lembar
3.      Surat tanda lapor diri dari kepolisian tempat wilayah WNA tinggal
4.       Surat keterangan model K-2 dari dinas kependudukan
5.      Surat Keterangan dari kedutaan.
D.    Syarat administrasi Bagi Calon Pengantin Kristen:
Warga Negara Indonesia
1.      10 Lembar foto gandeng berdua ukuran 4×6
2.      Fotokopi KTP yang di legalisir oleh kelurahan, 2 Lembar
3.      Fotokopi KK yang dilegalisir
4.       Surat Keterangan NI, N2,N3,N4 beserta masing2 fokopinya
5.       Fotokopi surat Baptis masing-masing pengantin, 2 lembar
6.      Akte Kelahiran, masing2 calon pengantin beserta fotokopi
7.      Fotokopi surat nikah Gereja, 2 lembar
8.      Fotokopi KTP saksi, masing-masing 2 lembar
9.      Akte kematian atau akte perceraian dari catatan sipil bagi yang sudah pernah menikah, 2 lembar.
10.  Dokumen KPP
11.   Dokumen Kanonik
12.  Fotokopi KTP 2 saksi
13.  Fotokopi Perubahan nama (opsional)
Warga Negara Asing (WNA)
1.      Fotokopi paspor yang telah di legalisir, 2 lembar
2.      Akte Kelahiran beserta fotokopi, 2 lembar
3.      Fotokopi surat baptis
4.      Surat ijin Kedutaan WNA d Jakarta, 2 Lembar
5.      Surat bukti lunas pajak bagi yang bekerja d Indonesia, 2 lembar
6.      Syrat keterangan dari Imigrasi dan Departemen Tenaga Kerja bagi yang bekerja d Indonesia, 2 lembar.
Setelah masing-masing calon pengantin mengurus dokumen di kecamatan masing-masing daftarkan pernikahan calon pengantin di KUA tempat pernikahan berlangsung. Jika semua persyaratan administrasi sudah di nyatakan lengkap dan waktu acara sudah di jadwalkan oleh pihak KUA, segera meminta no telpon penghulu agar dapat memastikan waktu dan jika ada sesuatu di hari H.
Mengurus dokumen pernikahan ini memang akan membutuhkan waktu dan alur yang bikin pusing, apalagi untuk yang pertama kali mengurusnya. Jika memang calon pengantin tidak memiliki waktu atau ingin terima jadi, Serahkan semua kegiatan ini kepada anggota keluarga yang bisa di percaya atau jika ada kurir dokumen pernikahan, capeng dapat menggunakan jasa mereka. Namun setelah semua selesai, pastikan capeng mengecek kembali ke KUA setempat.
*persiapkan*
a)      Banyak fotokopi KTP kedua calon pengantin
b)      Banyak fotokopi KK kedua calon pengantin
c)      Banyak fotokopi Ijazah masing2 calon penagntin (masing-masing daerah berbeda) Materai.
d)     Biaya administrasi, siapkan Rp 500.000 (IDR)- Berbeda untuk setiap daerah.


B.     Administrasi Perwakafan
PROSEDUR DAN TATA CARA PERWAKAFAN TANAH SECARA LENGKAP DAN RINCI
MENURUT UU NO. 41 TAHUN 2004
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 1 UU No, 41 Tahun 2004 Tentang Perwakafan “Wakaf merupakan perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut Syariah.” Sedangkan yang menjadi tujuannya menurut Pasal 4 UU No, 41 Tahun 2004 Tentang Perwakafan “wakaf adalah memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya” dan fungsinya menurut Pasal 5 UU No, 41 Tahun 2004 Tentang Perwakafan “mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum”.
Adapun unsur-unsur dari wakaf itu sendiri adalah:
  1. Wakif
  2. Nazhir
  3. Harta Benda Wakaf
  4. Ikrar wakaf
  5. Peruntukan harta benda wakaf
  6. Jangka waktu wakaf
Namun, sebelum membahas lebih dalam  mengenai prosedur dan tata cara wakaf maka perlu diketahui berbagai hal yang berkaitan dengan wakaf.
Regulasi mengenai wakaf yaitu :
  1. UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
  2. PP No 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik
  3. UU No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
  4. PP No 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
  5. PP No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
  6. PerMenAg No1 Tahun 1978 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik
Sebelum  wakaf dilaksanakan maka harus memenuhi beberapa pesyaratan dimana hak atas tanah yang diwakafkan wajib dimiliki atau dikuasai oleh Wakif secara sah serta bebas dari segala sitaan, bebas dari perkara, bebas dari sengketa, dan tidak dijaminkan. Agar perwakafan tanah dapat dilaksanakan dengan tertib, maka UU No 41 Tahun 2004 menentukan tata cara perwakafan tanah sebagai berikut :
  1. Perorangan atau badan hukum yang akan mewakafkan tanah miliknya (calon waqif) datang sendiri di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk melaksanakan ikrar wakaf. Ikrar wakaf tersebut kemudian dibacakan pada Nazhir dihadapan PPAIW.
  2. Pada saat menghadap PPAIW tersebut, waqif harus membawa surat-surat sebagai berikut :
  • Sertipikat Hak Milik atau tanda bukti pemilikan tanah lainnya seperti surat IPEDA ( girik, petok pajak, ketitir, dan lain-lain ).
  • Surat Keterangan Kepala Desa yang diperkuat oleh Kepala Kecamatan setempat yang menerangkan kebenaran pemilikan tanah dan tidak termasuk sengketa.
  • Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.
  • Izin dari Bupati/Walikota cq. Kepala Sub Direktorat Agraria setempat.
  1. PPAIW kemudian meneliti surat-surat dan syarat-syarat tersebut, apakah sudah memenuhi untuk pelepasan hak atas tanah (untuk diwakafkan), meneliti saksi-saksi dan mengesahkan susunan Nazhir.
  2. Dihadapan PPAIW dan 2 orang saksi, Waqif mengikrarkan (mengucapkan) kehendak wakaf tersebut kepada Nazhir yang telah disahkan. Ikrar tersebut harus diucapkan dengan jelas dan tegas dan dituangkan dalam bentuk tertulis. Kemudian semua yang hadir menandatangani blangko ikrar wakaf. Tentang bentuk dan isi ikrar wakaf tersebut telah ditentukan dalam Peraturan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tanggal 18 April 1978 No. Kep/D/75/78.
  3. PPAIW segera membuat Akta Ikrar Wakaf rangkap 3 dengan dibubuhi materai dan Salinan Akta Ikrar Wakaf rangkap 4. Akta Ikrar Wakaf tersebut paling sedikit memuat : nama dan identitas waqif, nama dan identitas Nazhir, data dan keterangan harta benda wakaf, peruntukan harta benda wakaf dan jangka waktu wakaf. Disamping membuat akta, PPAIW wajib membukukan semua itu dalam Daftar Akta Ikrar Wakaf dan menyimpannya dengan baik bersama aktanya.
  4. Pendaftaran tanah wakaf di Kantor Pertanahan setempat. Mengenai pendaftaran tanah wakaf pada sub Direktorat Agraria Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud Pasal 32 UU No 41 Tahun 2004 jo Pasal 10 PP No 28 Tahun 1977 jo Peraturan Menteri Dalam Negeri No 6 Tahun 1977 adalah sebagai berikut :
·         Dalam pasal 32 UU No 41 Tahun 2004 disebutkan bahwa PPAIW atas nama Nazhir mendaftarkan harta benda wakaf kepada Instansi yang berwenang paling lambat 7 hari kerja sejak akta ikrar wakaf ditandatangani dengan dilampiri : sertipikat yang bersangkutan atau bila tidak ada boleh menggunakan surat-surat bukti kepemilikan tanah yang ada, salinan Akta Ikrar Wakaf yang dibuat PPAIW dan surat pengesahan Nazhir.
·         Dalam pendaftaran perwakafan tanah-tanah hak milik pada Kantor Pertanahan setempat harus diserahkan dokumen-dokumen sebagai persyaratan, yaitu :
1.      Surat Permohonan
2.      Sertipikat Hak Milik asli tanah yang bersangkutan.
3.      Akta Ikrar Wakaf yang dibuat oleh PPAIW setempat.
4.      Surat pengesahan dari KUA kecamatan setempat mengenai Nazhir yang bersangkutan.
5.      Surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tanahnya tidak dalam sengketa, ikatan, sitaan dan tidak dijaminkan di bank yang diketahui oleh Kepala Desa atau pejabat lain yang setingkat, yang diperkuat oleh camat.
6.      Surat kuasa, jika permohonannya dikuasakan.
7.      Identitas Waqif (Fotokopi KTP yang dilegalisir oleh pejabat berwenang)
8.      Identitas Nazhir (Fotokopi KTP yang dilegalisir oleh pejabat berwenang)
·         Untuk tanah yang belum terdaftar, persyaratannya sama seperti diatas tetapi karena belum ada Sertifikat Hak Milik, maka diganti dengan bukti tertulis lain yang membuktikan adanya hak yang bersangkutan, yaitu :
1.      Surat tanda bukti Hak Milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Swapraja yang bersangkutan, atau
2.      Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1959, atau
3.      Surat Keputusan Pemberian Hak Milik dari pejabat yang berwenang, baik sebelum maupun sejak berlakunya UUPA, yang disertai kewajiban untuk mendaftarkan hak yang diberikan, tetapi telah dipenuhi kewajiban yang disebutkan didalamnya, atau
4.      Petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kekitir dan Verponding Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961, atau
5.      Akta Pemindahan Hak yang di buat di bawah tangan yang dibubuhi tanda kesaksian oleh Kepala Adat/Kepala Desa/Kelurahan yang dibuat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
6.      6)   Akta Ikrar Wakaf/Surat Ikrar Wakaf yang dibuat sebelum atau sejak mulai dilaksanakan PP No 28 Tahun 1977 dengan disertai alas hak yang diwakafkan, atau
7.      Risalah Lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang berwenang, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
8.      Akta Pemindahan Hak Atas Tanah yang dibuat oleh PPAT, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai dengan alas hak yang dialihkan, atau
9.      Surat Penunjukan atau pembelian kaveling tanah pengganti tanah yang diambil oleh Pemerintah Daerah, atau
10.  Surat keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
11.  Lain-lain bentuk pembuktian tertulis dengan nama apapun juga sebagaimana dimaksud dalam Pasal II, VI dan VII ketentuan-ketentuan Konversi UUPA, atau
12.  Surat-surat bukti kepemilikan lainnya yang terbit dan berlaku sebelumdiberlakukannya UUPA, atau
13.  Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan.
·         Kepala Kantor Pertanahan setempat, setelah menerima surat permohonan dari PPAIW dan meneliti surat dan lampirannya, mencatat perwakafan tanah milik tersebut pada buku tanah yang ada dan pada sertipikat tanah yang diwakafkan itu dicatat beberapa hal sesuai dengan peraturan yang berlaku mengenai perwakafan tanah milik. Bila pengajuan permohonan itu bersamaan dengan permintaan pengesahan hak/konversi, maka pencatatan wakafnya baru dilakukan setelah sertifikatnya dikeluarkan. Bila yang diwakafkan itu sebagian dari tanah miliknya, maka bidang tanah tersebut dilakukan pemisahan terlebih dahulu sehingga masing-masing mempunyai sertifikat sendiri-sendiri.
·         Setelah perwakafan tanah dicatat pada buku tanah dan sertifikatnya, maka Kepala Kantor Pertanahan setempat menerbitkan bukti pendaftaran harta benda wakaf dan menyerahkan sertifikat tersebut pada PPAIW untuk dicatat dalam Daftar Akta Ikrar Wakaf di Kecamatan.
·         Dalam hal harta benda wakaf ditukar atau diubah peruntukannya, Nazhir melalui PPAIW mendaftarkan kembali kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat dan Badan Wakaf Indonesia harta benda wakaf yang ditukar atau diubah peruntukannya itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam tata cara pendaftaran harta wakaf. Fungsi pendaftaran tanah wakaf pada pokoknya adalah untuk memperoleh jaminan dan kepastian hukum mengenai



BAB III
KESIMPULAN
Sebelum mempersiapkan dokumentasi, tentukan terlebih dahulu lokasi pernikahan. Jika lokasi pernikahan akan di lakukan di tempat/daerah calon pengantin perempuan, calon pengantin pria perlu mengurus surat numpang nikah ke RT-RW kemudian ke Kelurahan dengan membawa potokopi KTP, KK dan Materai, surat pengantar dari kelurahan ini ada 3 yaitu N1, N2 dan N4.
d)     surat N1 ini berisi surat keterangan untuk nikah,
e)       surat N2 ini berisi surat keterangan asal-usul,
f)        surat N4 ini berisi surat keterangan tentang orang tua.
Izin dari orangtua N5 bagi capeng yg berusi d bawah 21 tahun dan Dispensasi Nikah dari Pengadilan Agama bagi capeng di bawah 19 tahun.
4.      Akta cerai asli bagi capeng duda cerai.
5.      Akta kematian istri bagi duda krn meninggal dunia.
6.      Surat keterangan memeluk agama islam bagi mualaf.

Syarat Calon Pengantin Warga Negara Asing (WNA):
6.      Fotokopi paspor yang telah di legalisir, 2 lembar
7.       Akte Kelahiran beserta fotokopi, 2 lembar
8.      Surat tanda lapor diri dari kepolisian tempat wilayah WNA tinggal
9.       Surat keterangan model K-2 dari dinas kependudukan
10.  Surat Keterangan dari kedutaan.


Prosedur Perwakafan
Dalam pendaftaran perwakafan tanah-tanah hak milik pada Kantor Pertanahan setempat harus diserahkan dokumen-dokumen sebagai persyaratan, yaitu :
1.      Surat Permohonan
2.      Sertipikat Hak Milik asli tanah yang bersangkutan.
3.      Akta Ikrar Wakaf yang dibuat oleh PPAIW setempat.
4.      Surat pengesahan dari KUA kecamatan setempat mengenai Nazhir yang bersangkutan.
5.      Surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tanahnya tidak dalam sengketa, ikatan, sitaan dan tidak dijaminkan di bank yang diketahui oleh Kepala Desa atau pejabat lain yang setingkat, yang diperkuat oleh camat.
6.      Surat kuasa, jika permohonannya dikuasakan.
7.      Identitas Waqif (Fotokopi KTP yang dilegalisir oleh pejabat berwenang)
8.      Identitas Nazhir (Fotokopi KTP yang dilegalisir oleh pejabat berwenang)




DAFTAR PUSTAKA
Wedding Checklist,Berbagai sumber media (Internet, majalah, buku)
http://bolmerhutasoit.wordpress.com/2011/08/04/hukum-agaria-lanjut-prosedur-dan-tata-cara-perwakafan-tanah-menurut-uu-no-41-tahun-2004/

Baca Selengkapnya ....
Cara Buat Email Di Google | Copyright of Aku Menulis Karena Alloh.